Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jangan Lupa ! 19 Data Ini Harus Diberikan Tenaga Honorer ke PPK Saat sebelum Tanggal Ini Untuk Penyeleksian CPNS dan PPPK 2022


 

19 Data Ini Harus Diberikan Tenaga Honorer ke PPK Saat sebelum Tanggal Ini Untuk Penyeleksian CPNS dan PPPK 2022


Di tahun 2022 ini lebih banyak dari tenaga honorer yang ingin selekasnya dipilih jadi ASN baik lewat lajur CPNS atau PPPK hal tersebut karena, beberapa tenaga honorer itu telah lama lakukan dedikasi pada lembaga pemerintahan di wilayah masing-masing. Hingga, dengan begitu pemerintahan lewat Menpan RB sudah memberi cara vital yang bisa menolong beberapa tenaga honorer itu untuk ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK 2022 ini.


Disamping itu, untuk ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK 2022 karena itu tenaga honorer yang ingin jadi ASN diharuskan untuk menyertakan beberapa data yang hendak mendukung pengangkatan sesuai ketentuan yang diterapkan.Data yang sudah disiapkan itu nanti dapat segera diberikan ke PPK (Petinggi Pembimbing Kepegawaian) secepat mungkin karena ada batasan saat yang telah ditetapkan.

Lewat surat selebaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, ada tiga data dasar sebagai syarat dalam pengangkatan ASN hingga tenaga honorer itu akan disuruh untuk memberi info berkaitan peletakan unit kerja paling akhir atau yang ditempuh sampai sekarang iniDan untuk tenaga honorer yang dengan status bekas THK-II, karena itu diharuskan untuk menyertakan nomor peserta dan statusnya. Berdasar surat selebaran yang sudah dikeluarkan oleh Menpan RB di tanggal 22 Juli 2022, disebut jika batasan akhir penyerahan data karyawan non ASN dan tenaga honorer paling lamban tanggal 30 September 2022.

Batasan akhir pendataan data karyawan non ASN dan tenaga honorer 

itu juga tertuang di dalam surat selebaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mana harus selekasnya diberikan ke Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK). Arah diterapkannya pencatatan itu supaya guru honorer bisa dijumpai banyaknya, baik yang ada di lingkungan lembaga pemerintah pusat atau wilayah.

  1. Tenaga honorer yang bisa ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK harus penuhi beberapa syarat yaitu seperti berikut:
  2. Tenaga honorer yang bisa ikuti penyeleksian PPPK 2022 sebagai tenaga honorer kelompok II (THK-2), tercatat dalam database BKN dan Karyawan non ASN sudah bekerja di lembaga pemerintahan.
  3. Tenaga honorer yang bisa ikuti penyeleksian PPPK 2022 sebagai tenaga honorer yang terima honorarium dengan proses pembayaran langsung yang dari APBN baik itu Lembaga Pusat dan APBD untuk lembaga Wilayah.
  4. Tenaga honorer yang bisa ikuti penyeleksian PPPK 2022 sebagai tenaga honorer yang sempat diangkat terendah oleh pimpinan unit kerja berkaitan.
  5. Tenaga honorer yang bisa ikuti penyeleksian PPPK 2022 sebagai tenaga honorer yang sudah bekerja dan berbakti paling singkat setahun di tanggal 31 Desember 2021.
  6. Agar bisa ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK Tenaga honorer harus berumur minimum 20 tahun dan optimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.


Lewat surat selebaran yang dikeluarkan Menpan RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut sebagai 

19 data yang perlu diberikan tenaga honorer dan karyawan non PNS ke Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) salah satunya:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nomor peserta untuk bekas THK-II yang dipunyai di tahun 2013
  4. Status untuk bekas TKH-II
  5.  Nama komplet tanpa gelar
  6. Code tempat lokasi lahir satu tingkat kabupaten atau kota
  7. Tempat lokasi lahir / Tanggal lahir / Tipe kelamin
  8. Code pengajaran paling akhir
  9. Nama pengajaran paling akhir
  10. Nomor ijazah
  11. Nama sekolah/perguruan tinggi
  12. Tanggal lulus
  13. Code kedudukan paling akhir
  14. Nama kedudukan paling akhir
  15. Nomor SK
  16. Tanggal SK
  17. Tanggal awalnya kerja
  18. Tanggal akhir kerja
  19. Unit kerja peletakan paling akhir ataupun waktu ini


Data itu bisa diberikan ke Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) di lingkungan lembaga pemerintahannya masing-masing, untuk karyawan honorer dan non ASN. Menpan RB mengatakan jika pengutaraan data karyawan non ASN itu harus juga dibarengi dengan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diberi tanda tangan oleh Petinggi Pembimbing Kepegawaian) PPK.

Alat rekaman data tenaga honorer dan karyawan non PNS cuma bisa dilaksanakan dengan memakai program yang sudah disiapkan oleh Tubuh Kepewagaian Negara (BKN). Karena ada ketentuan Menpan RB itu karena itu diharap bisa merealisasikan kepastian status, profesi dan kesejahteraan tenaga honorer dan karyawan non ASN yang berkaitan.

Disamping itu, Menpan RB menghimbau ke beberapa Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) supaya selekasnya sampaikan data tenaga honorer dan karyawan non ASN yang ada di lingkungannya masing-masing paling lamban pada 30 September 2022. Dengan begitu, semua tenaga honorer dan karyawan non ASN yang dipastikan sudah penuhi syarat bisa ikuti penyeleksian calon PNS dan PPPK 2022 kedepan.

Disamping itu, pada pembukaan penyeleksian PPPK guru nasional itu mempunyai tujuan untuk penuhi keperluan dan menggerakkan kenaikan profesionalisme guru. Hal itu sesuai Ketentuan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparat Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Mengenai Penyediaan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja untuk Kedudukan Fungsional Guru Pada Lembaga Wilayah Tahun 2022 yang diputuskan di Jakarta pada 20 Mei 2022.

Penyediaan itu dikerjakan berdasar konsep seperti bersaing, adil, obyektif, terbuka, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme hingga penyediaan itu tidak diambil ongkos apa saja. Guru honorer yang bisa ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK harus penuhi beberapa syarat.

Berikut sebagai persyaratan yang perlu disanggupi guru honorer agar ikuti penyeleksian PPPK guru salah satunya:

1. Pelamar berumur terendah 20 tahun dan tertinggi 59 tahun di saat registrasi.

2. Pelamar tak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena lakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat sebagai karyawan negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan dengan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

4. Pelamar tidak jadi anggota atau pengurus parpol atau turut serta politik ringkas.

5. Pelamar harus mempunyai sertifikat pengajar dan/atau kwalifikasi pengajaran dengan tingkatan terendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai syarat.

6. Pelamar harus sehat rohani dan jasmani sesuai syarat kedudukan yang dilamar.

7. Pelamar harus mempunyai surat info berkepribadian baik.

8. Pelamar harus penuhi syarat lain sama sesuai keperluan kedudukan yang diputuskan oleh menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.


Disamping itu, pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK Kedudukan Fungsional guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2022 terbagi dalam 2 kelompok,yaitu pelamar fokus dan pelamar umum. Pelamar fokus terbagi dalam pelamar fokus I, II, dan III. Pada pelamar fokus I sebagai pelamar yang penuhi nilai tingkat batasan, pelamar itu terbagi dalam tenaga honorer bekas kelompok II (THK II), guru non-ASN, alumnus pengajaran karier guru (PPG), dan guru swasta.




Posting Komentar untuk "Jangan Lupa ! 19 Data Ini Harus Diberikan Tenaga Honorer ke PPK Saat sebelum Tanggal Ini Untuk Penyeleksian CPNS dan PPPK 2022"