Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN - MEMBUAT AKUN NON ASN

 

membuat akun non asn



TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN

Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen- dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu  Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan  dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2.  Kartu Keluarga

3.  Ijazah

4.  Pas foto

5.  Swafoto/selfie

6.  Surat Keputusan (SK) Jabatan

7.  Bukti Pembayaran Gaji



A. Membuat akun

Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

1.Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  seperti tampilan di bawah ini:



2.Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3.Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik  . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :

non asn,pppk


4.Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

●  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

●  Nomor Kartu Keluarga

●  Nama Lengkap sesuai KTP

●  Tempat Lahir sesuai KTP

●  Tanggal Lahir sesuai KTP

●  Nomor handphone aktif 

●  Alamat email pribadi yang aktif

●  Captcha yang tertera di layar

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN


5. Jika telah  melengkapi  semua  isian,  klik,  Apabila  data  Andasudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut :

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN


6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7.Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. 

Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8.Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

  • file  scan  berwarna KTP/Surat  Keterangan Kependudukan  asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
  • file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan 


MEMBUAT AKUN NON ASN


10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :

  • jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik  Pross Pembuatan Akun
  • ika ingin melakukan perbaikan data klik  Kembali

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya. Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’ memiliki tampilan sebagai berikut:

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN - MEMBUAT AKUN NON ASN


11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik IYA , jika belum yakin silakan klik  TIDAK


AKUN NON ASN



10. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka  pembuatan Akun  telah

selesai.


Lanjut Ke Cara Cetak Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN Cetak Kartu Akun

1 komentar untuk " TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN - MEMBUAT AKUN NON ASN"