Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Yang Belum Lulus UTK atau UK PLPG, segera lakukan Verval Administrasi di SIMPKB


Guru Yang Belum Lulus UTK atau UK PLPG, segera lakukan Verval Administrasi di SIMPKB



Keberuntungan memang tidak menghampiri setiap orang, tidak terkecuali bagi guru-guru yang telah berjuang dalam meraih predikat Guru Profesional.  Sebelum Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi proses meraih Sertifikat Pendidik, UNTUK mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi guru namanya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Namun tidak semua guru yang telah mengikuti PLPG berhasil Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG. 

Berdasarkan data yang diturunkan Kemdikbud, terhitung sejak tahun 2016 dan 2017 masih terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG. Setelah PPG menggantikan PLPG, kegalauan melanda guru-guru yang belum beruntung tersebut, dikarenakan tidak adanya ketidakjelasan bagaimana kelanjutan untuk mengikuti ujian ulang, sementara untuk ikut daftar pada proses PPG mereka pun tidak bisa karena terfilter system di SIM PKB mereka ketika ada dibuka pendaftaran untuk PPG baik daftar dari awal maupun untuk menlakukan ujian ulang. 

Akhirnya.. pada tanggal 16 September 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 mengeluarkan Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi administrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing, dengan ketentuan : 

  • Masih terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan resmi dari Direktorat Jenderal GTK; 
  • Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dan dinyatakan terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Bberkelakuan baik; 
  • Belum memasuki usia pensiun per tanggal 1 Januari 2023. 

Persyaratan administrasi dapat diakses melalui SIMPKB dan sejak tanggal 19 s.d. 25 September 2022. 

Beberapa hal yang musti diketahui dan disiapkan : 

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu: 

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 
  • hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Sementara Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu : 

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 

Selanjutnya juga dijelaskan Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV, Linier yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV  

Semoga informasi ini titik terang dari kegalauan para guru yang belum mendapatkan solusi dari ketidaklulusan mereka dalam perjuangan meraih Sertifikat Pendidik.



Download Surat Resminya : https://bit.ly/3dltubi

Sumber : Ditjen GTK Kemdikbudristek

1 komentar untuk "Guru Yang Belum Lulus UTK atau UK PLPG, segera lakukan Verval Administrasi di SIMPKB"