Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH  DENGAN PERJANJIAN KERJ


Kabar gembira sahabat Info Guru. tentang Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah

Latar Belakang


Ketentuan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Penyediaan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja untuk Kedudukan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 memercayakan jika Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) perlu melakukan penyediaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan penyediaan PPPK untuk JF Guru itu dilaksanakan lewat seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tingkatan seleksi administrasi, seleksi kapabilitas dan interviu, dan informasi hasil seleksi dan sangkal.


Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilaksanakan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembimbing JF Guru dan pemerintahan daerah propinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Tubuh Kepegawaian Negara.

Kemendikbudristek sudah melakukan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 di dalam 2 (dua) tahapan. Tetapi berdasar penilaian seleksi Tahapan I dan Tahapan II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 belum juga bisa penuhi keperluan guru.


Berdasar keadaan tertera di atas, Kemendikbudristek perlu melakukan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai ketetapan dalam Ketentuan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Penyediaan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja untuk Kedudukan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Supaya penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 bisa terwujud secara adil, bersaing, obyektif, terbuka, akuntabel efektif, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sahabat Info Guru, berikut ini penjelasan tentang Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  349/P/2022

Tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah

Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Kategori Pelamar

1.Pelamar Prioritas

 Penyukupan kebutuhan guru lewat penyediaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 memprioritaskan pelamar prioritas, seperti berikut.

a. Pelamar Prioritas I

      Pelamar Prioritas 1 sebagai peserta yang sudah ikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun        2021 dan sudah penuhi Nilai Tingkat       Batasan. Penyukupan kebutuhan guru dari               kelompok pelamar prioritas I dilaksanakan berdasar posisi seperti berikut.

          1)  THK-II yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF Guru                         Tahun 2021.

          2)  Guru non-ASN yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF                    Guru Tahun 2021.

          3)  Alumnus PPG yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF                       Guru Tahun 2021.

           4) Guru Swasta yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF                          Guru  Tahun 2021.


b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II sebagai THK-II yang tidak terhitung dalam THK-II pada kelompok pelamar prioritas I.


c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III sebagai Guru non-ASN yang tidak terhitung dalam Guru non-ASN kelompok pelamar fokus I di unit pengajaran yang diadakan oleh pemerintahan daerah dan mempunyai keaktifan mengajarkan minimum 3 (tiga) tahun atau sama dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.


2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri dari:

      a. Alumnus PPG yang tercatat pada database kelulusan Pengajaran Karier Guru di                      Kemendikbudristek

       b.  Plamar yang tercatat di Dapodik.


d.Syarat Pelamar

Pelamar harus penuhi syarat umum seperti berikut:

1. masyarakat negara Indonesia;

2. umur terendah 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun di saat registrasi;

3. tak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena lakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat sebagai karyawan negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karyawan swasta;

5. tidak jadi anggota atau pengurus parpol atau turut serta politik praktis;

6. mempunyai sertifikat pengajar dan/atau kwalifikasi pengajaran dengan tingkatan terendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai syarat;

7. sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar;

8. surat info berkepribadian baik; dan

9. siap ditaruh di semua daerah Indonesia.

Selainnya harus penuhi syarat umum,


Pelamar yang dari pelamar penyandang disabilitas harus penuhi syarat tambahan 

seperti berikut:

1. menyertakan surat info dari dokter rumah sakit pemerintahan/puskesmas yang                         menjelaskan tipe dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. sampaikan video berdurasi singkat yang memperlihatkan aktivitas setiap hari pelamar            dalam melakukan pekerjaan sebagai pengajar.


Untuk informasi lebih lengkap silahkan download PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH  DENGAN PERJANJIAN KERJA

terimakasih sudah berkunjung ke website Info Guru, Ikuti Terus informasi dai kami, semoga bermanfaat..

Posting Komentar untuk " PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA"