Guru Penerima Tunjangan Profesi segera mengumpulkan Info GTK Valid..
Sahabat Info Guru Pcnerima Tunjangan Profesi (TPG) periode semester II tahun 2022, dan sesuai Juknis Perrnendikbudnstek Nomor 4 tahun 2022 tentang Jukrus pcmberian tunjangan profesi guru aparatur sipil Negara di Daerah
Provinsi, Kabupaten Kota, salah satu alurnya adalah melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru.
Untuk itu bagi guru yang data info GTK nya sudah Valid dan tidak ada permasalahan dengan gaji pokok, pangkat golongan dan jumlah jam linear pada info GTK, maka
silahkan mengantarkan bahan sebagai berikut :
A. Guru PNS
- Info GTK valid yang sudah ditandatangani menggunakan materai 10.000 untuk guru diketahui kepala sekolah
- Foto copy SK Pangkat terakhir, bagi guru yang naik pangkat TMT lewat dari tanggal 1 Juli 2022, maka lampirkan SK pangkat sebelumnya
- Foto copy SK berkala terakhir, bagi guru yang TMT berkala lewat dari tanggal 1 Juli 2022, rnaka lampirkan SK sebelumnya
B. Guru PPPK
- Info GTK valid yang sudah ditandatangani menggunakan materai 10.000 untuk guru diketahui kepala sekolah
- Foto copy SK Pengangkatan PPPK
C. Guru Non PNS
- Info GTK valid yang sudah ditandatangani menggunakan materai 10.000 untuk guru diketahui kepala sekolah
- Foto copy SK kontrak, THl, atau surat penugasan tahun 2022
Bahan diserahkan pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan c.q Bidang GTK ke Opetator
SIM Tunjangan : SD (Mira Wahyuni), TK, SMP (Khairil Amri). Bagi guru yang belum valid, dan atau yang masih ada masalah perbedaan Gaji pokok dan golongan Info GTK maka silahkan lakukan perbaikan DAPODIK secepatnya.

Posting Komentar untuk "Guru Penerima Tunjangan Profesi segera mengumpulkan Info GTK Valid.."