Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Syarat Guru ASN PPPK Tahun 2022
Syarat
- Pelamar sebagai Masyarakat Negara Indonesia (WNI);
- Umur minimum ialah 20 (dua puluh) tahun dan optimal 59 (lima puluh sembilan) tahun di saat registrasi;
- Tak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang telah memiliki kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat sebagai Karyawan Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau dihentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta;
- Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik;
- Mempunyai sertifikat pengajar dan/atau kwalifikasi Pengajaran dengan tingkatan terendah sarjana atau diploma empat sesuai syarat;
- Sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar;
- Surat info berkepribadian baik; dan
- Syarat lain sama sesuai keperluan kedudukan yang diputuskan oleh menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan dan tehnologi.
Arsip yang perlu dipersiapkan
- Photo dengan background warna merah; pola JPEG/JPG dan ukuran optimal 200KB;
- Scan Kartu Pertanda Warga (KTP) ASLI atau Surat Info ASLI sudah lakukan alat rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI tingkatan D-IV/S-1 dan Surat penyamaan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Evaluasi dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Bekas Direktorat Jenderal Evaluasi dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) untuk alumnus Perguruan Tinggi luar negeri tingkatan D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pengajar ASLI untuk yang memiliki;
- Untuk pendaftar penyandang disabilitas menambah surat info penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas punya pemerintahan
- Menyertakan link video berdurasi singkat lakukan aktivitas setiap hari dalam melakukan pekerjaan sebagai pengajar;
Proses Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Penentuan Lulus Passing Grade
Peletakan pribadi yang sudah lulus nilai tingkat batasan pada seleksi Tahun 2021 pada tempat pekerjaannya masing-masing atau di unit pengajaran yang memerlukan
Seleksi Kecocokan / Klarifikasi
Seleksi dilaksanakan dengan menimbang dimensi kapabilitas professional, pedagogik, sosial, dan personalitas.
Seleksi Test
Seleksi Test dilaksanakan dengan menimbang dimensi kapabilitas teknis, kapabilitas managerial, dan sosial kultural.
Kelompok Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Pelamar Fokus I
Pelamar Fokus 1 sebagai peserta yang sudah ikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan sudah penuhi Nilai Tingkat Batasan. Penyukupan kebutuhan guru dari kelompok pelamar fokus I dilaksanakan berdasar posisi seperti berikut.
- THK-II yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Alumnus PPG yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang penuhi Nilai Tingkat Batasan pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Fokus II
- Pelamar fokus II sebagai THK-II yang tidak terhitung dalam THK-II pada kelompok pelamar fokus I.
Pelamar Fokus III
- Pelamar fokus III sebagai Guru non-ASN yang tidak terhitung dalam Guru non-ASN kelompok pelamar fokus I di unit pengajaran yang diadakan oleh pemda dan mempunyai keaktifan mengajarkan minimum 3 (tiga) tahun atau sama dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri dari :
- Alumnus PPG yang tercatat pada database kelulusan Pengajaran Karier Guru di Kemendikbudristek; danpelamar yang tercatat di Dapodik.


Posting Komentar untuk "Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 "