Rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Secara Serentak Angkatan 9 Dan 10 tahun 2022
Rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Secara Serentak Angkatan 9 Dan 10 tahun 2022
Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),
berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Mekanisme Seleksi
1.Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10)
dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
2.Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3.Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4.Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5.Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6.Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk b) mengunggah Ijazah S1/D4;
c) mengunggah surat rekomendasi;
d) mengunggah pakta integritas;
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Jadwal Seleksi
|
No |
Kegiatan |
Waktu |
|
1 |
Informasi rekrutmen calon guru Penggerak |
12 November - 12 Desember 2022 |
|
2 |
Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) |
12 Desember 2022 - 10 Januari 2023 |
|
3 |
Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai |
12 Januari – 4 Februari 2023 |
|
4 |
Pengumuman tahap 1 |
14 - 15 Februari 2023 |
|
5 |
Simulasi Mengajar dan Wawancara |
18 Februari 2023 – 30 Maret 2023 |
|
6 |
Pengumuman tahap 2 |
4 - 5 Mei 2023 |
|
7 |
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 |
1 Juni – 30 November 2023 |
|
8 |
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 |
Akan diinformasikan kemudian |
Untuk Info lengkap bisa di cek di sini

Posting Komentar untuk " Rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Secara Serentak Angkatan 9 Dan 10 tahun 2022"