Himbauan Terkait Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 14 tahun 2023 yang menghimbau satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di seluruh Indonesia terkait kegiatan wisuda. Surat edaran ini berisi himbauan dan arahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan wisuda dalam konteks pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud menegaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.
- Kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib bagi siswa. Satuan pendidikan diharapkan untuk memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua/wali murid untuk memilih partisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban yang mungkin timbul pada orang tua atau wali murid dalam hal biaya dan keterlibatan yang tidak diinginkan.
- Murid dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan wisuda. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui keterlibatan komite sekolah dan orang tua/wali murid, diharapkan kegiatan wisuda dapat menjadi momen yang bermakna bagi semua pihak yang terlibat, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Pembinaan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan mendukung dan memastikan bahwa semua satuan pendidikan menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan pendidikan yang berkualitas, dan memperhatikan kebutuhan peserta didik secara holistic.
Surat Edaran Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2023 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Diharapkan dengan adanya himbauan dan arahan ini, kegiatan wisuda dapat dilaksanakan secara efektif, memperkuat keterlibatan komite sekolah dan orang tua/wali murid, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Posting Komentar untuk "Himbauan Terkait Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan"