3 Kabar baik untuk semua guru semua level pada Agustus 2022.
3 Kabar baik untuk semua guru semua level pada Agustus 2022.
Ada tiga kabar baik untuk semua guru pada Agustus 2022. Untuk guru di semua tingkatan, baik sekolah dasar, sekolah menengah, atau sekolah kejuruan harus mengetahui tiga berita penting yang cukup menggembirakan pada Agustus 2022.
Ada 3 kabar baik untuk semua guru semua tingkatan pada Agustus 2022.
Tiga kabar baik berikut akan disajikan untuk guru di semua tingkatan di lembaga pendidikan pada Agustus 2022, sebagai berikut:
1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal 2 dan 3
Sejak Juni 2022, kuartal ke -2 dari tunjangan sertifikasi guru telah dicairkan, dan untuk Agustus ini semakin banyak wilayah telah mencairkannya. Beberapa daerah yang telah mencairkan kuartal ke -2 dari tunjangan sertifikasi guru, yaitu HALUT Regency, Deli Serdang, Kabupaten Pohuwato, Lampung, Lampung Timur. Pencairan juga terjadi di Sumatra Utara, Padang Pariaman, Surabaya, Medan, Bandung, Jakarta, Area Sintang, Lombok, Luwu, DIY, Padang, Talaud, Musi Rawas, Aceh Selatan. Selain itu ada juga di Luwu Utara, Humbang Hasundutan Regency, Banjar Regency, Ciamis, Sumatra Barat, Kota Serang, dan Kota Gorontalo.
Seperti diketahui, tidak semua wilayah telah mencairkan kuartal tunjangan sertifikasi guru
Puslapdik akan menyinkronkan data guru ASN terkait dengan kuartal ke -3 sertifikasi guru antara Dapodik dan penerapan sistem informasi manajemen tunjangan pada 31 Agustus 2022.
2. Penerbitan SKTP Semester 2
Diketahui bahwa penerbitan SKTP Semester 2 akan dimulai pada bulan September 2022, oleh karena itu, untuk saat ini untuk guru harus segera meningkatkan data di Dapodik. Selain itu, pada bulan Agustus ini, guru harus selalu memastikan data yang dimasukkan benar sebelum penarikan data dari Dapodik ke info GTK.
3. Peningkatan gaji dan pensiunan
Salah satu kabar baik bagi para guru adalah jumlah berita yang menyatakan bahwa akan ada gaji dan pensiun 2022.
Meskipun tidak ada kepastian terkait dengan kenaikan gaji, ada kemungkinan bahwa kepastian tentang masalah ini akan ada ketika membaca memorandum keuangan pada 16 Agustus 2022.
Untuk saat ini, tidak ada informasi resmi dari kementerian mengenai kenaikan gaji dan pensiunan 2022.
Sementara itu, menurut PP nomor 15 tahun 2022, gaji dasar dibedakan oleh kelompok, yaitu kelompok satu, dua, tiga, dan empat.
Dalam hal ini, Grup Satu memiliki jumlah gaji nominal terkecil, sedangkan Grup Empat memiliki kisaran terbesar.
Sumber: prsoloraya.ppirik-rakyat.com

Mantap, makasih infonya min.
BalasHapusSama2 Nafrizal.. Terima kasih juga dah mengunjungi blog ini.. klu boleh nanti kita minta isian rubrik dr Nafrizal ya..
HapusLuar Biasa. Kereeen Pak IL. Informasinya mudah dipahami. 👍👍👍
BalasHapusTerima kasih Pak Roni.
Hapus