Akhirnya... Tunjangan Profesi Guru yang ditunggu-tunggu Guru PPPK 2022 keluar juga
Kondisi ini disebabkan peralihan Status kepegawaian guru di pertengahan semester yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Seperti diketahui, Penyaluran TPG Guru dengan status Non PNS merupakan kewenangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), GTK Kemdikbud. Sedangkan TPG Guru PNS dan PPPK merupakan kewenangan Daerah dari Alokasi Dana
Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1355/B/HK.04.01/2022 tentang MEKANISME PENERBITAN SURAT KPUTUSAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI DAN SURAT KEPUTUSAN PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU YANG LULUS SELEKSI TAHUN 2021. Beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran itu diantaranya :
1. Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG), akan dilakukan “penyesuaian kewenangan pembayaran” yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yaitu :
- SKTP/ SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau TKG dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- SKTP dan/atau SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau TKG bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dengan besaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan SKTP/ SKTK PPPK untuk JF Guru dimaksud pada diatas dilakukan setelah :
a) memiliki NI PPPK b) Dinas Pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik, dan c) guru yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman Info GTK.
2. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).
3. Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar
4. Pembayaran TPG dan/atau TKG non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru.
Dengan terbitnya edaran ini, Dinas Pendidikan di setiap daerah perlu menyikapi dan sudah punya dasar ketetapan dalam merealisasikan TPG dan/atau TKG sehingga yang ditunggu-tunggu akan segera terealisasi.
(Legen)

Terima kasih infonya mimin. Semoga segera direalisasikan
BalasHapus