Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Akhirnya... Tunjangan Profesi Guru yang ditunggu-tunggu Guru PPPK 2022 keluar juga


Para Guru PPPK lulusan tahun 2021 yang sudah punya sertifikat pendidik dan memenuhi syarat lain dalam penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), pada semester 1 Tahun Anggaran 2022 banyak yang galau, hal ini disebabkan TPG mereka belum cair. Sementara TPG rekan guru PNS dan Non PNS lainnya sudah cair umumnya.

Kondisi ini disebabkan peralihan Status kepegawaian guru di pertengahan semester yang  beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Seperti diketahui, Penyaluran TPG Guru dengan status Non PNS merupakan kewenangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), GTK Kemdikbud. Sedangkan TPG Guru PNS dan PPPK merupakan kewenangan Daerah dari Alokasi Dana

Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1355/B/HK.04.01/2022 tentang MEKANISME PENERBITAN SURAT KPUTUSAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI DAN SURAT KEPUTUSAN PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU YANG LULUS SELEKSI TAHUN 2021. Beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran itu diantaranya :

1. Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG), akan dilakukan “penyesuaian kewenangan pembayaran” yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yaitu :

  • SKTP/ SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau TKG dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • SKTP dan/atau SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan  setelah  berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG  dan/atau  TKG bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dengan besaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penerbitan SKTP/ SKTK PPPK untuk JF Guru dimaksud pada diatas dilakukan setelah : 

a) memiliki NI PPPK   b) Dinas Pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik, dan  c) guru yang bersangkutan  telah  melakukan  pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman Info GTK.

2. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau TKG sesuai dengan informasi hak  bayar  pada  aplikasi  SIM Pembayaran (SIM-bar).

3. Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar

4. Pembayaran TPG dan/atau TKG non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru.

Dengan terbitnya edaran ini, Dinas Pendidikan di setiap daerah perlu menyikapi dan sudah punya dasar ketetapan dalam merealisasikan TPG dan/atau TKG sehingga yang ditunggu-tunggu akan segera terealisasi. 

(Legen)

1 komentar untuk "Akhirnya... Tunjangan Profesi Guru yang ditunggu-tunggu Guru PPPK 2022 keluar juga"