Gawat.. Tunjangan Sertifikasi guru Dihapuskan dalam RUU Sisdiknas
Rencana Pemerintah yang sedang merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan banyak polemic dan kontra dari kalangan guru.
Seperti kita diketahui dalam Sistem
Pendidikan di Indonesia memiliki tiga jenis Undang-Undang yaitu UU Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), UU Pendidikan Tinggi (Dikti) dan UU Guru dan
Dosen.
Rerancang UU Sisdikas yang baru terintegrasi
dan holistic dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Undang-undang
Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Undang-undang Guru dan Dosen tersebut yang akan
menjadi Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Barangkali konsep
ini ada baiknya. Tapi ada beberapa hal yang menggelitik dan membuat resah para
guru se Indonesia yiatu adanya kabar Tunjangan Profesi Guru yang lebih lazim
disebut Sertifikasi Guru akan di hapus.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus
Besar PGRI melakukan Pers rilis terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas,
lebih jelasnya silahkan menyaksikan Chanel berikut :
Jangan sampai dihapus min,,,kalo bisa ditambah lagi hehe
BalasHapus