Pendataan Non ASN Akan Segera Dibuka, Segera Siapakan Data Anda
Pendataan Non ASN Akan Segera Dibuka, Segera Siapakan Data Anda
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Mari siapakan
Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan lnstansi Pemerintah Pusat dan lnstansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan lnstansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap lnstansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non• ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan lnstansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
2. Dalam hal ini, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan lnstansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
3. Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Sadan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk lnstansi Pusat dan APBD untuk lnstansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat1 (satu) tahun pada tanggal 31Desember2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
4. Pendataan Pegawai Non-ASNini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah baik lnstansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
5. Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah
- Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
- Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
- Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.

Yg dr Yys tarik nafas dalam2.. dan qak usah d hembuskan.. ðŸ¤
BalasHapusYg dr Yys siapkan mental.. dah itu saja...😊
BalasHapus