Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pendataan Non ASN Akan Segera Dibuka, Segera Siapakan Data Anda

 

pendataaan non asn

Pendataan Non ASN Akan Segera Dibuka, Segera Siapakan Data Anda 

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Mari siapakan 

Menindaklanjuti  surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022,  hal status kepegawaian  di  lingkungan   lnstansi  Pemerintah  Pusat dan lnstansi   Daerah sebagai tindak lanjut  pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018   tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan   status kepegawaian di lingkungan  lnstansi  Pemerintah terdiri  dari  2  (dua) jenis  kepegawaian,    yaitu PNS dan PPPK sampai  dengan tanggal 28 Nopember 2023,  bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal  sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya  surat tersebut di  atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina  Kepegawaian   bahwa sesuai  dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 49  Tahun 2018,   guna mendorong setiap lnstansi  Pemerintah  melakukan penataan Pegawai  Non• ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan  lnstansi masing-masing  guna mewujudkan kejelasan status,  karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

2.  Dalam hal ini,   Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan lnstansi  Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai  dengan   Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS   dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)  tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat  menjadi  PPPK apabila  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah ini.

3.  Oleh sebab itu,  setiap  Pejabat Pembina  Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di  lingkungan   instansi masing-masing   dan bagi  yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan    kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai  berikut:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori  II  (THK-2)  yang terdaftar dalam  database Sadan Kepegawaian Negara dan Pegawai  Non-ASN   yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan   honorarium dengan mekanisme  pembayaran langsung  yang berasal dari APBN  untuk  lnstansi  Pusat dan  APBD  untuk  lnstansi   Daerah,  dan  bukan  melalui mekanisme  pengadaan barang dan jasa,  baik  individu  maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat  paling rendah  oleh pimpinan unit  kerja.
  4. Telah  bekerja paling singkat1  (satu) tahun  pada tanggal  31Desember2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua  puluh)   tahun paling   tinggi 56 (lima   puluh  enam) tahun pada 31  Desember 2021. 

4. Pendataan Pegawai Non-ASNini   dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai   Non-ASN   di  lingkungan   lnstansi   Pemerintah   baik  lnstansi Pusat maupun  Pemerintah  Daerah.

5.  Untuk  pemetaan   Tenaga   Non-ASN   sebagaimana    tersebut   di  atas,   diharapkan    kepada para Pejabat  Pembina  Kepegawaian   untuk melakukan   langkah-langkah

  • Melakukan   inventarisasi   data  Pegawai  Non-ASN  sesuai  dengan  ketentuan  pada angka 3  dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I   dan lampiran II.
  • Penyampaian  data   Pegawai   Non-ASN  harus  disertai   dengan   Surat   Pernyataan Tanggung Jawab   Mutlak   (SPT JM)   yang   ditandatangani  oleh   Pejabat   Pembina Kepegawaian.
  •  Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh  Badan Kepegawaian Negara.
  • Bagi  Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a,  b dan c dianggap dan dinyatakan  tidak  memiliki Tenaga Non-ASN.
  •  Selanjutnya  untuk kelancaran  pemetaan data Pegawai  Non-ASN,  agar kiranya  para Pejabat  Pembina  Kepegawaian  berkoordinasi   dengan  Badan  Kepegawaian  Negara dalam pelaksanaannya.

2 komentar untuk "Pendataan Non ASN Akan Segera Dibuka, Segera Siapakan Data Anda "